Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya yang berisi data-data krusial diretas oleh Brain Cipher ketika pemerintah makin getol dalam memberantas praktik judi online. Menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemerintah dalam menumpas praktik judi daring tersebut.
Grup peretas Lockbit 3.0 yang belakangan disebut sebagai Brain Cipher meretas data PDNS 2 Surabaya yang dikelola oleh Telkomsigma pada 20 Juni 2024. Peretas meminta tebusan sebesar US$8 juta jika pemerintah ratusan data instansi dalam negeri dibuka ‘kunci’ enkripsinya. Peretasan saat pemerintah getol memberantas praktik judi online. Berikut rekam jejak pemberantasan judi online sebelum terjadi peretasan.
25 Mei 2024: Sanksi untuk Platform
Dalam memberantas judi online, Kemenkominfo menegaskan akan mengenakan denda senilai Rp500 juta kepada platform digital yang masih memfasilitasi konten judi online.
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online dalam Konferensi Pers Judi Online, Jumat (24/5/2024).
Berdasarkan pemantauan Kemenkominfo, Budi menyampaikan bahwa masih terdapat banyak konten dengan kata kunci terkait judi online di platform digital. Terhitung sejak 7 November 2023–22 Mei 2024, Kemenkominfo menemukan bahwa di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci konten bermuatan judi online. Sementara di Meta terdapat 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022–22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” ungkapnya.
9 Juni 2024: Pemblokiran Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran pada 4.921 rekening yang terlibat judol, termasuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK telah menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online.
Kemudian, OJK juga telah menginput daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judol ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judol.
Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
10 Juni 2024: Desakan DPR
Komisi I DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih serius dalam menangani kasus judi online yang telah merugikan dan meresahkan negara. Pasalnya, nilai transaksi yang terjadi di lingkup judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal I/2024.
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta langkah konkrit yang dilakukan Kemenkominfo dalam memerangi judi online yang membelenggu Indonesia. “Karena naiknya [transaksi judi online] nggak main-main, makin hari ada tren kenaikan cukup besar. Tetapi belum pernah kami lihat ada gerakan serius,” tuturnya.
14 Juni 2024: Bidik Rekening di DANA Cs
Pemberantasan judi online merembet ke akun dompet digital. Kemenkominfo menyisir dan menyikat akun bandar dan pemain judi online yang menampung transaksi perputaran uang di dompet digital (e-wallet) seperti Gopay, Dana, OVO dan lain sebagainya.
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah berwenang untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan, terutama akun bank atau e-wallet yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) yang tengah dalam tahap persiapan revisi.
15 Juni 2024: Jokowi Bentuk Satgas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Pasal 2 keppres tersebut mengatur bahwa satgas bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, pasal 3 menyebut bahwa satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring (online) secara tegas dan terpadu.
Selanjutnya, pada pasal 4, Jokowi memberikan tugas kepada satgas yaitu mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien serta meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Satgas diketuai Menkopolhukam, Wakil Ketua Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri.
16 Juni 2024: Takedown 3 juta konten, tutup 5.779 rekening dan 555 akun e-wallet
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar Budi.
Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.